Struktur Perusahaan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Sarana Mitra Luas Tbk.
Dewan Komisaris

Lucia Irawaty Lie
Komisaris Utama
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2006 – sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Menyelesaikan pendidikan Diploma of Business di Metropolitan Business College, Australia pada tahun 1990.

DR HINCA IP PANDJAITAN XIII SH MH ACCS
Komisaris Independen
Beliau memiliki rekam jejak yang panjang di bidang hukum, politik, dan olahraga nasional. Saat ini, beliau menjabat sebagai Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (sejak 2018) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (2015–2020), Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) (2016), serta memiliki pengalaman profesional sebagai advokat dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
Warga negara Indonesia, 63 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (1987), Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran (1992), dan Doktor Ilmu Hukum (S-3) dari Universitas Pelita Harapan (2011) dengan predikat summa cum laude.
Direksi

Hadi Suhermin
Direktur Utama
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2006 – sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Menyelesaikan pendidikan Bachelor's Degree of Science in Business Administration Marketing, cum laude, di California State University, Fresno, Amerika Serikat pada tahun 1989.

Winston Suhermin
Direktur
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 22 tahun. Menyelesaikan pendidikan Bachelor's Degree in Finance, cum laude, di Albers School of Business and Economics at Seattle University, Amerika Serikat pada tahun 2020.
